Karawang — Setelah meresmikan gedung baru pada pagi hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang langsung menunjukkan kinerjanya dengan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di aula Mapolres Karawang, Rabu sore.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar, memaparkan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir. Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 26 kasus narkoba dengan total 28 tersangka.
Konferensi pers yang digelar pada hari yang sama dengan peresmian gedung baru Satres Narkoba ini menjadi bukti bahwa semangat baru personel langsung diiringi prestasi. Kapolres mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Karawang.
Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan, dari total 26 kasus yang diungkap selama Januari hingga Februari 2026, narkotika jenis sabu masih mendominasi dengan 21 kasus dan 23 tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap 3 kasus tembakau sintetis (tembakau gorila) dengan 3 tersangka, serta 2 kasus obat keras tertentu (OKT) dengan 2 tersangka.
Modus operandi para pelaku bervariasi. Untuk sabu dan tembakau sintetis, pelaku umumnya menggunakan sistem tempel, yakni barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Modusnya dengan sistem ditempel, pelaku mendapatkan narkotika tanpa bertemu langsung dengan penjual atau pengedar,” ujar AKP Maulan.
Sementara itu, peredaran OKT menggunakan cara lebih konvensional, yakni transaksi langsung melalui sistem COD (cash on delivery) maupun penjualan di warung yang berkamuflase sebagai warung sembako atau konter pulsa.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni 487,08 gram sabu, 64,75 gram tembakau sintetis, serta 587 butir obat keras tertentu dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut turut dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan. Ia menginstruksikan jajarannya untuk terus aktif mengungkap kasus narkoba meski baru menempati gedung baru.
“Ini bukti bahwa Satres Narkoba Polres Karawang bekerja tidak kenal lelah. Mudah-mudahan dengan gedung baru, semangat baru ini terus terjaga dan kasus-kasus baru bisa segera terungkap,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 435 jo 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Melalui pengungkapan ini, Polres Karawang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karawang, yang dikenal sebagai daerah penyangga ibu kota dan rawan menjadi jalur peredaran narkoba antarprovinsi.
Karnata Renal