THM di Karawang Tutup Selama Ramadan 1447 H, Pemkab Pastikan Pengawasan Ketat - KARAWANG BICARA

Kamis, 26 Februari 2026

THM di Karawang Tutup Selama Ramadan 1447 H, Pemkab Pastikan Pengawasan Ketat

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya wajib menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Aep Syaepuloh sebagai bentuk komitmen menjaga kekhusyukan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.

Bupati Aep menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten di lapangan. “Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, guna memastikan aturan berjalan konsisten hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, kebijakan penutupan THM ini bertujuan menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, serta penuh kekhidmatan bagi masyarakat. Ia juga berharap adanya kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta para pelaku usaha hiburan agar kebijakan tersebut dapat dipatuhi bersama.

Beberapa waktu lalu, Bupati bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Karawang melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi hiburan malam. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap surat edaran yang telah dikeluarkan.

Dari hasil monitoring pada pekan pertama Ramadan, pemerintah daerah tidak menemukan adanya tempat hiburan malam yang tetap beroperasi. Hal ini dinilai sebagai indikasi positif atas kesadaran dan kepatuhan para pengelola usaha terhadap kebijakan yang berlaku.

Larangan operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026 tentang Imbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M. Dalam aturan itu disebutkan beberapa jenis usaha yang wajib tutup sementara, di antaranya diskotek, klub malam, spa atau panti pijat, hingga tempat karaoke.

Pemkab Karawang menegaskan akan terus melakukan pemantauan hingga akhir Ramadan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang dan khusyuk, serta situasi kamtibmas di Kabupaten Karawang tetap terjaga kondusif sepanjang bulan suci.

Ferimaulana
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done