KARAWANG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Bupati Karawang **H. Aep Syaepuloh, SE** menegaskan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara penuh dan tepat waktu. Ia menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh diabaikan atau ditunda tanpa alasan yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Bupati Aep saat memberikan keterangan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Karawang, Kamis (5/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait kewajiban pembayaran THR.
Menurut Aep, perusahaan tidak diperkenankan membayar THR dengan cara mencicil. Ia menegaskan bahwa pekerja harus menerima haknya secara penuh sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh dicicil. THR itu harus dibayarkan penuh 100 persen kepada para pekerja,” tegas Aep.
Meski demikian, Aep mengakui dalam kondisi tertentu perusahaan dapat melakukan pembayaran secara bertahap dalam waktu yang sangat dekat. Namun ia mengingatkan bahwa pembayaran tersebut tetap harus diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
“Kalaupun ada kondisi tertentu, pembayaran bertahap boleh saja dalam waktu yang sangat dekat, tetapi jangan sampai melewati Lebaran Idul Fitri 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aep mengingatkan bahwa aturan mengenai pembayaran THR telah diatur dalam edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ia berharap seluruh perusahaan di Karawang dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan para pekerja, khususnya menjelang hari besar keagamaan yang menjadi momen penting bagi masyarakat.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga telah menyiapkan mekanisme pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
Bupati Aep mengatakan dirinya telah memerintahkan Kepala Disnakertrans Karawang agar membuka layanan hotline pengaduan THR. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan pekerja untuk melaporkan apabila perusahaan tempat mereka bekerja tidak menunaikan kewajibannya.
“Sudah saya perintahkan Disnakertrans untuk membuka hotline pengaduan. Jadi kalau ada pekerja yang merasa belum menerima THR atau dibayar tidak penuh, bisa langsung melapor,” ujarnya.
Selain membuka layanan pengaduan, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya para pengawas ketenagakerjaan, guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut Aep, kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi sangat penting untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR agar tidak merugikan para pekerja.
“Jadi kalau ada laporan seperti ‘THR saya belum dibayar’, atau ‘baru dibayar 50 persen’, bahkan ‘baru 30 persen’, semuanya bisa dilaporkan. Dengan begitu pengawas ketenagakerjaan bisa segera menindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Karawang, Ahmad Juaeni, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran THR.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan di Karawang sejauh ini masih berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR,” ungkap Ahmad.
Ia menambahkan, Disnakertrans Karawang telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat atau pekerja yang ingin melaporkan permasalahan terkait THR. Layanan tersebut dapat diakses melalui hotline yang telah disediakan maupun dengan datang langsung ke kantor Disnakertrans.
Pelayanan pengaduan secara tatap muka dibuka setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Melalui layanan tersebut, pemerintah berharap para pekerja tidak perlu ragu untuk melaporkan jika mengalami kendala dalam menerima THR. Disnakertrans berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga berharap seluruh perusahaan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan para pekerja, terutama di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai kebersamaan dan kepedulian.
Dengan pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai aturan, diharapkan para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan bahagia bersama keluarga.
Ferimaulana