DLHK Kabupaten Karawang Anggarkan Sewa Dum Truk untuk PTSP Dipertanyakan - KARAWANG BICARA

Kamis, 02 Juli 2026

DLHK Kabupaten Karawang Anggarkan Sewa Dum Truk untuk PTSP Dipertanyakan

Karawangbicara | Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  Kabupaten Karawang anggarkan sewa dum truk untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebanyak 135 unit dengan nilai anggaran Rp 130.950.0000,- dipertanyakan pasalnya, sewa dum truk tersebut untuk TPST tersebut belum banyak diketahui secara jelas mekanismenya bagi masyarakat Kabupaten Karawang. 
      
Asep Suryana yang akrab disapa Asur Kepala Dinas LHK Karawang saat dikonfirmasi karawangbicara.com, Senin (29/6) melalui ponsel menjelaskan, terkait sewa dum truk untuk TPST tersebut, karena TPST merupakan aset pemda, jadi pemda menganggarkan anggaran tersebut, dan anggaran tersebut untuk mengangkut sampah yang sudah diolah ke PT Indocement dengan sewa dum truk, karena kami sudah menjalin kerjasama strategis dengan PT Indocement dalam pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk dijadikan bahan bakar alternatif  sebagai pengganti batu bara untuk operasional perusahaan tersebut. 
      
Adapun maksud dan tujuannya, agar dapat mengurangi penumpukan sampah di karawang sekaligus mendukung prinsip ekonomi sirkular dan industri hijau yang ramah lingkungan, jelasnya. 
 Tata
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done