Pokok Pikiran DPRD merupakan salah satu media penyaluran aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen agar setiap aspirasi yang diakomodasi dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Tata Kelola Sektor Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dipimpin oleh Plh. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, serta dihadiri Kasatgas Korsup Wilayah II, Kasatgas Penindakan Wilayah II, dan PIC Jawa Barat Korsup Wilayah II KPK RI pada hari Rabu (08/07) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Dari Pemerintah Kabupaten Karawang hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, para Asisten Daerah, Inspektur, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah untuk memaparkan tata kelola perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, pengelolaan Pokok Pikiran DPRD, pengadaan barang dan jasa, serta penguatan pengawasan internal.
Bupati Karawang telah menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti seluruh arahan dan rekomendasi KPK melalui penyempurnaan sistem, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas perencanaan agar aspirasi masyarakat tetap dapat tersalurkan secara optimal, selaras dengan prioritas pembangunan daerah, kemampuan fiskal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plh. Direktur Korsup Wilayah II KPK RI, Pak Arief, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bisa menimpa siapa saja, di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, KPK menekankan pentingnya penguatan pencegahan melalui akuntabilitas, transparansi anggaran, penegasan regulasi, dan kepatuhan terhadap pedoman yang berlaku. (par)