Karawang | Viral di jagat media sosial terkait adanya informasi Organisasi XTC Kembar 911, Kabupaten Karawang yang menggelar aksi dan audiensi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, pada Kamis (30/10/2025)
Audiensi tersebut berlangsung di Aula kantor Dinas PUPR Karawang yang dihadiri oleh perwakilan XTC Kembar 911 yang dipimpin langsung oleh, Edwar bersama Cepot selaku koordinator lapangan Hal ini mendapat tanggapan keras dari Novi Iskandar" selaku Pembina Ormas DPC XTC Kabupaten Karawang.
Mendapati adanya informasi tersebut, Novi Iskandar" selaku pembina Ormas DPC XTC Indonesia Kabupaten Karawang turut angkat bicara.
Masih kata Novi Iskandar" yang namanya Ormas itu berbadan hukum sesuai dengan UU Ormas, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.' Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, pendirian, dan pengelolaan Ormas di Indonesia, serta memberikan kerangka hukum terkait hak, kewajiban, dan pembubaran Ormas yang melanggar hukum.' jelasnya
XTC Kembar 911 bukan Ormas, melainkan hanya sebatas keluarga besar, tidak memiliki legal standing dan tidak berbadan hukum, artinya XTC Kembar 911 tidak bisa dikatakan sebagai Ormas, yang seharusnya patuh dan taat terhadap DPC XTC Indonesia Kabupaten Karawang. tuturnya
Karena semua keluarga besar XTC yang berada di Kabupaten Karawang bersinergi dengan baik dengan DPC," ucapnya, Jum'at (31/10/2025)
Sambung Novi Iskandar" pihaknya menduga kegiatan audiensi tersebut mencatut nama besar lembaga, karena XTC Kembar 911 bergerak tanpa izin DPC. Kabarnya menggelar aksi pada hari itu karena surat audensinya ditolak dua kali oleh pihak PUPR Pemkab Karawang, karena dinas PUPR tahu hanya ada satu XTC DPC Kabupaten Karawang,' jawabnya
Lanjut Novi Iskandar" menegaskan, jika Kembar 911 tidak bisa berkoordinasi dengan baik dengan DPC, atau tidak berada dalam naungan DPC, lebih baik lepaskan atribut XTC. Karena sudah mencatut simbol lembaga, warna bendera lembaga, nama lembaga dan itu sudah jelas diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD ART) XTC Indonesia.'ungkapnya
"Sudah menjadi kewajban bagi seluruh anggota XTC Indonesia patuh dan taat terhadap AD ART, karena AD ART adalah landasan berorganisasi.
Saya harapkan kepada semua pihak instansi pemerintah, khususnya Dinas PUPR pemkab Karawang jangan terkecoh, karena XTC DPC Indonesia Kabupaten Karawang hanya ada satu.
Organisasi XTC Indonesia ini besar dan legal jelas dilindungi Undang-Undang dan memiliki konstitusi yaitu AD ART, jadi jangan di kotori oleh tindakan-tindakan yang melanggar konstitusi tersebut.'ujarnya
Dikesempatan ini Novi Iskandar" menyampaikan, untuk diketahui pihak Dinas PUPR Karawang, bahwa Ormas DPC XTC Kabupaten Karawang diketuai oleh Irwan Suwandi, SE. Dan saya" Novi Iskandar" sebagai Pembina Ormas DPC XTC Indonesia Kabupaten Karawang.' pungkasnya ( par )