Karawangbicara.id | Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Peduli Keadilan ( LBH GAPEKA ) audensi dengan pejabat dinas pertanian terkait dugaan pembatalan sepihak surat perjanjian kerja ( SPK ) oleh dinas pertanian kabupaten karawang salah proyek insfrastruktur di beberapa kecamatan di kabupaten karawang.
Ketua Umum LBH Gapeka"Adv.RL. Jeri Sagita,S.H.,didampingi sekretarisnya Adv. Iskandar,S.H.,dan Bendaharanya Adv.M Faisal,S.H,pada hari Rabu ( 26/11/2025 ) dengan kegiatan audensi dengan pejabat dinas pertanian menyampaikan klarifikasi guna mendapatkan penjelasan komperhensif dari pihak dinas pertanian kabupaten Karawang.
Lanjut Jeri" di forum audensi menyampaikan beberapa pertanyaan terkait SPK yang diduga dibatalkan sepihak dan melontarkan pertanyaan ke pegawai dinas pertanian agar ada keterbukaan informasi publik dan terang benderang, berikan sanksi tegas dan tertulis kepada oknum didalamnya.' jelasnya
Dan pertanyaan itu di lontakan kepegawai dinas pertanian yang di wakili oleh Lilis Suryani" sebagai PPK, di dalam forum audensi Lilis Suryani "yang mewakili dinas pertanian menjelaskan tidak pernah membatalkan kontrak yang sudah di tanda tangan, Karena itu kami acuannya setelah dari pejabat pengadaan barang jasa ( PBJ ).' jawabnya
Masih penjelasan Lilis Suryani" saya sebagai PPK, kemarin yang ada WhatsApp itu, yang di sampaikan dan yang di sampaikan itu yang ada komunikasi antara "Boby sama Dikdik, saya" kemarin kan ada lihat - lihat ada WhatsApp ke Boby" itu bukan dalam bentuk sudah jadi SPK, maksudnya mungkin sudah di buat draff mungkin seperti itu.' ucap" Lilis di forum audensi.
Sambung Lilis Suryani" dan pertanyaan bapak akan kami sampaikan ke pimpinan untuk segera memberikan sanksi yang tegas dan tertulis terhadap Boby dan Dikdik" pungkasnya ( par )