Polemik THM di Jantung Kota Karawang Terjawab, Manajemen Tegaskan Hanya Ajukan Izin Resto dan Bar - KARAWANG BICARA

Minggu, 15 Februari 2026

Polemik THM di Jantung Kota Karawang Terjawab, Manajemen Tegaskan Hanya Ajukan Izin Resto dan Bar

Karawang – Polemik dan kontroversi terkait rencana berdirinya Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan strategis Jalan Tuparev, Karawang, akhirnya menemui titik terang. Isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai akan hadirnya diskotik lengkap dengan minuman keras (miras) dan hiburan perempuan seksi di eks gedung Karawang Teater, kini mendapat klarifikasi langsung dari pihak manajemen.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam kegiatan pemaparan publik terkait proses perizinan Theatre Night Mart yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur warga sekitar, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang selama ini secara tegas menyuarakan penolakan terhadap keberadaan diskotik di kawasan tersebut.

Perwakilan Manajemen Theatre Night Mart, Nando, dalam paparannya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan izin untuk operasional diskotik maupun karaoke seperti yang ramai diberitakan dan dipersepsikan publik.

“Tidak benar kami akan membuka diskotik dan karaoke di Theatre Night Mart. Kami hanya mengajukan perizinan untuk restoran dan bar. Tidak ada pengajuan izin untuk diskotik,” tegas Nando di hadapan peserta pemaparan.

Ia menjelaskan bahwa konsep usaha yang direncanakan lebih mengarah pada tempat makan dan minum dengan konsep modern, yang menurutnya tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku di Kabupaten Karawang. Pihak manajemen, lanjutnya, berkomitmen untuk mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini proses perizinan Theatre Night Mart belum sepenuhnya rampung. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, H. Rusman, secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan tersebut.

“PBG dan SLF belum kami terbitkan. Semuanya masih dalam proses evaluasi,” ujar Rusman.

Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan izin apabila memang sesuai dengan dokumen dan peruntukan yang diajukan, yakni sebagai restoran dan bar. Namun, pemerintah daerah tidak akan mentolerir apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran komitmen atau perubahan fungsi usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

“Jika pengajuannya hanya untuk resto dan bar, tentu akan kami pertimbangkan sesuai aturan. Tapi apabila di kemudian hari owner melanggar komitmen dan membuka diskotik atau karaoke tanpa izin, kami tidak akan segan-segan melakukan penyegelan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disambut serius oleh warga dan perwakilan ormas Islam yang hadir. Sejak awal, mereka secara terbuka menyatakan kekhawatiran atas rencana operasional tempat hiburan malam di jantung kota, yang notabene berada di kawasan bisnis, perdagangan, serta berdekatan dengan permukiman warga.

Bagi sebagian kalangan masyarakat, Jalan Tuparev bukan hanya pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga menjadi wajah utama Kota Karawang. Oleh karena itu, keberadaan usaha yang berpotensi memicu dampak sosial dinilai perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan keresahan.

Sebelumnya, polemik ini semakin menguat setelah beredar informasi bahwa bangunan eks Karawang Teater tersebut akan difungsikan sebagai diskotik. Gelombang penolakan pun mencuat, termasuk dari sejumlah elemen masyarakat dan tokoh agama yang meminta pemerintah daerah tidak memberikan izin operasional.

Bahkan, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam pemberitaan sebelumnya telah menyatakan sikap tegas bahwa dirinya tidak akan memberikan izin operasional THM diskotik di lokasi tersebut. Sikap tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi masyarakat untuk terus mengawal proses perizinan agar tetap sesuai aturan dan komitmen awal.

Di sisi lain, manajemen Theatre Night Mart menegaskan bahwa pihaknya ingin berinvestasi secara sehat dan terbuka di Karawang. Mereka menyatakan siap mengikuti seluruh arahan Pemerintah Kabupaten Karawang serta menerima pengawasan dari instansi terkait.

Pemaparan publik ini menjadi momentum penting dalam meredam spekulasi sekaligus memperjelas posisi masing-masing pihak. Pemerintah daerah menegaskan komitmen terhadap penegakan aturan, masyarakat menyuarakan aspirasi dan pengawasan sosial, sementara pengelola usaha menyampaikan klarifikasi serta komitmen kepatuhan.

Ke depan, proses evaluasi perizinan Theatre Night Mart masih akan terus berjalan. Publik pun diharapkan tetap mengawal dan mengikuti perkembangan secara objektif, sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait kelanjutan izin usaha di eks gedung Karawang Teater tersebut.

Polemik ini menjadi cermin pentingnya transparansi, komunikasi terbuka, serta ketegasan regulasi dalam setiap investasi usaha di daerah, khususnya yang bersinggungan langsung dengan nilai sosial dan sensitivitas masyarakat.


Ferimaulana
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done