Karawang – Kegiatan servis motor gratis yang digelar dealer BAF di depan Kantor Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, mulai hari Sabtu–Minggu menuai sorotan. Pasalnya, area kantor pemerintahan yang semestinya difungsikan untuk pelayanan publik justru dimanfaatkan sebagai lokasi kegiatan servis kendaraan.
Pantauan di lapangan, kegiatan tersebut menarik cukup banyak warga yang datang untuk melakukan servis ringan. Dalam program itu, masyarakat disebut hanya membayar biaya oli dengan harga lebih murah, sekitar Rp40 ribu, dari harga normal Rp50–60 ribu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kelurahan Palumbonsari, indra Sudrajat, menyampaikan bahwa kegiatan servis gratis tersebut telah mendapatkan izin dari pihak kelurahan. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan tambahan bagi masyarakat dan dinilai tidak mengganggu aktivitas kantor.
Namun demikian, muncul pertanyaan dari sejumlah warga terkait kelayakan penggunaan area kantor kelurahan untuk kegiatan yang bersifat komersial, meskipun dibungkus sebagai servis gratis.
Warga menilai fasilitas pemerintahan seharusnya diprioritaskan untuk pelayanan administrasi dan kegiatan resmi masyarakat, bukan untuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan kepentingan bisnis.
Selain itu, penggunaan halaman kantor pemerintahan untuk servis kendaraan juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan lain, seperti kebersihan lingkungan, keamanan, hingga potensi preseden bagi kegiatan serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dasar aturan atau regulasi yang memperbolehkan pemanfaatan fasilitas kantor kelurahan untuk kegiatan tersebut, serta apakah kegiatan itu bersifat murni sosial atau memiliki unsur promosi usaha.
Warga berharap pemerintah setempat dapat memberikan kejelasan agar penggunaan fasilitas publik tetap sesuai peruntukan serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Karnata, Renal