Akal Bulus Pengoplos Gas di Karawang, Modus Es Batu dan Segel Palsu - KARAWANG BICARA

Jumat, 10 April 2026

Akal Bulus Pengoplos Gas di Karawang, Modus Es Batu dan Segel Palsu

Karawang,-Suasana sunyi di Perumahan Graha Asri 3, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang mendadak pecah saat tim buser Polres Karawang menyergap sebuah ruko, Selasa (7/4/2026) dini hari.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menceritakan, di balik pintu ruko yang tertutup rapat itu, terungkap sebuah praktik lancung yang tak hanya menguras kantong negara, tapi juga mengancam nyawa warga sekitar.

Sekitar pukul 00.30 WIB, polisi memergoki RRH (32) tengah sibuk dengan tumpukan tabung gas. Pria ini bukan agen resmi, melainkan 'arsitek' di balik praktik penyuntikan gas subsidi yang telah meresahkan masyarakat Karawang akibat kelangkaan gas melon di pasaran.

"Bermula dadi laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sebuah ruko, kami berhasil menggerebek pria berisial RRH (32) yang merupakan seorang pengoplos gas bersubsidi," kata Fiki kepada awak media, Kamis (9/4/2026).

RRH kedapatan tengah menyuntik gas bersubsidi 3 kilogram kedalam tabung gas nonsubsidi 5 kilogram, dengan peralatan modifikasi sederhana yang berbahaya bagi warga sekitar.

"Berdasarkan pendalaman pemeriksaan, tersangka RRH diketahui telah menjalankan bisnis gelap ini selama kurang lebih delapan bulan. Modusnya tergolong rapi namun sangat berisiko. Ia memborong tabung gas LPG 3 kg dari warung-warung kecil seharga Rp19.000, lalu menyuntikan isinya ke dalam tabung 12 kg dan 5,5 kg," kata dia.

Untuk mengakali tekanan gas agar berpindah cepat, RRH menggunakan pipa besi modifikasi yang dibantu dengan suhu dingin dari es batu. Tak berhenti di situ, demi mengelabui konsumen, ia memasang segel palsu yang dibelinya secara daring agar tabung oplosan itu tampak seperti produk asli Pertamina.

"Pelaku mengakui melakukan penyuntikan saat ada pesanan saja. Ironisnya, ia tidak melakukan penimbangan berat untuk memastikan isi tabung 12 kg tersebut sesuai standar, sehingga sangat merugikan konsumen, bahkan menyuntikan gas hanya dengan besi pipa modifikasi dengan pendingin es batu yang tentu sangat berbahaya sekaligus merugikan konsumen," ungkapnya.

Di lokasi kejadian, polisi menyita sebanyak 18 tabung gas 3 kg, 18 tabung gas 12 kg, dan 7 tabung gas 5,5 kg hasil oplosan berjajar di lantai ruko. Selain itu, 24 pipa besi modifikasi, ratusan segel palsu, serta satu unit becak motor (cator) roda tiga.

Aksi nekat RRH ini bukan sekadar kecurangan dagang biasa. Secara akumulatif, tindakan ilegal yang dilakukan sebanyak 65 kali selama beroperasi ini telah menciptakan lubang besar pada kas negara.

"Pelaku mengakui telah melakukan penyuntikan gas bersubsidi tersebut sebanyak 65 kali, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp164.125.000," ucap Fiki.

Kini, RRH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda fantastis Rp 60 miliar.

"Pelaku kami sangkakan pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta melengkapi administrasi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya


Ferimaulana
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done