Pemkab Karawang Dorong Transformasi ASN: WFH Selektif hingga Pembatasan BBM Diterapkan - KARAWANG BICARA

Rabu, 08 April 2026

Pemkab Karawang Dorong Transformasi ASN: WFH Selektif hingga Pembatasan BBM Diterapkan

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah strategis dalam mendorong efisiensi birokrasi sekaligus mentransformasi pola kerja aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dalam apel pagi di lingkungan Kantor Bupati Karawang, Senin (6/4/2026).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan zaman menuntut ASN meninggalkan pola kerja konvensional dan beralih pada sistem kerja kolaboratif.

“Suka tidak suka, kita dituntut untuk bekerja bersama-sama. Kita bukan Superman, kita adalah Superteam,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa transformasi harus dimulai dari perubahan sikap (attitude) individu. Menurutnya, konsistensi dalam hal-hal kecil akan berdampak besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus pelestarian lingkungan, Pemkab Karawang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara selektif, yang disertai dengan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Langkah tersebut diperkuat dengan keteladanan dari jajaran pimpinan daerah, di antaranya:

Bupati menggunakan mobil listrik

Wakil Bupati menggunakan transportasi umum (kereta)

Sekretaris Daerah menggunakan sepeda motor

Selain itu, ASN juga diimbau untuk menggunakan sepeda apabila jarak tempat tinggal memungkinkan.

“Ini adalah ikhtiar bersama. Akan ada pro dan kontra, namun yang utama adalah komitmen untuk berubah demi kebaikan daerah,” ujarnya.

Memasuki Triwulan II, Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah untuk mempercepat pelaksanaan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Zaman sudah berbeda. Saya bersyukur dikelilingi orang-orang hebat. Pekerjaan yang berdampak langsung harus segera dieksekusi,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemkab Karawang memperketat struktur belanja daerah dengan menjaga porsi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen, sesuai regulasi yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan memastikan anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Seluruh kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.


Ferimaulana
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done