KARAWANG | Pokok Pikiran (Pokir) DPRD mencuat di Kabupaten Karawang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kepala SDN Dukuhkarya 3 Kecamatan Rengasdengklok diduga sempat menyerahkan uang kepada seseorang yang mengaku sebagai staf pribadi anggota DPRD dari salah satu partai politik.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar bukti transfer melalui aplikasi dompet digital yang disebut-sebut berkaitan dengan permintaan dana awal untuk pengajuan bantuan pembangunan lapangan sekolah melalui program Pokir atau aspirasi DPRD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, nominal uang yang diminta berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta sebagai uang awal. Sementara sisanya disebut akan diminta apabila program tersebut telah direalisasikan.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Program Pokir sendiri merupakan bagian dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diusulkan anggota DPRD melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Dalam pelaksanaannya, program tersebut seharusnya berjalan sesuai ketentuan dan tidak melibatkan praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, anggota DPRD tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun menentukan pelaksana proyek.
Sejumlah pihak di lingkungan sekolah mengaku mengetahui adanya transfer dana tersebut, namun tidak memahami detail teknis terkait pengajuan program.
“Kami sebagai guru hanya fokus mengajar. Soal teknis kami tidak tahu. Tapi kalau soal transfer melalui Dana memang katanya ada,” ujar salah seorang sumber di lingkungan sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang(podun)