Ketua DPC PERADI Karawang Angkat Bicara: Desak Pemda Tertibkan Dapur SPPG Tanpa IPAL Standar dan PBG - KARAWANG BICARA

Senin, 04 Mei 2026

Ketua DPC PERADI Karawang Angkat Bicara: Desak Pemda Tertibkan Dapur SPPG Tanpa IPAL Standar dan PBG

Karawangbicara.id | Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., angkat bicara terkait maraknya operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar lingkungan dan perizinan di wilayah Karawang.

Melalui pernyataannya, PERADI Karawang mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang untuk segera bertindak tegas terhadap dapur SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berstandar SNI serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Asep Agustian menegaskan bahwa program pemenuhan gizi masyarakat merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Namun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mengedepankan aspek legalitas dan keselamatan lingkungan.

“Programnya sangat baik, tetapi jangan sampai mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan. Pengelolaan limbah harus jelas dan sesuai standar agar tidak mencemari lingkungan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menyoroti pentingnya IPAL berstandar SNI dalam setiap dapur SPPG. Menurutnya, pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.

“IPAL bukan sekadar formalitas. Ini bagian penting dari sistem perlindungan lingkungan. Jika tidak sesuai standar, tentu berpotensi menimbulkan masalah, termasuk kekhawatiran akan dampak kesehatan,” tegasnya.

Selain itu, PERADI Karawang juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya aspek perizinan bangunan berupa PBG pada sejumlah dapur SPPG. Padahal, PBG merupakan syarat administratif wajib sebelum suatu bangunan dapat digunakan secara legal.

Asep menekankan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Menurutnya, semua pihak harus tunduk pada regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.

“Kalau bangunan lain diwajibkan memiliki PBG, maka dapur SPPG juga harus memenuhi ketentuan tersebut. Ini soal kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa operasional dapur SPPG memiliki tingkat risiko yang tidak bisa dianggap remeh, mulai dari penggunaan gas, instalasi listrik, hingga potensi kebakaran dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, seluruh aspek keselamatan dan perizinan harus dipenuhi secara menyeluruh.

PERADI Karawang juga mempertanyakan peran dan fungsi Satuan Tugas (Satgas) MBG dalam melakukan pengawasan terhadap operasional dapur SPPG, khususnya terkait kelengkapan IPAL dan PBG.

Untuk itu, pihaknya meminta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, serta Satgas MBG untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi di Karawang.

“Pengawasan harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Jangan menunggu terjadi masalah, tetapi pastikan sejak awal semua sudah sesuai aturan,” tambahnya.

PERADI Karawang menilai, pembiaran terhadap pelanggaran tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas, konsisten, dan transparan dari pemerintah daerah.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan limbah dan dampak lingkungan.

Dengan pengawasan yang ketat serta kepatuhan terhadap regulasi, diharapkan program pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan optimal, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan publik. ( par )
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done