PT.BAS dan BTN Karawang Dilaporkan ke Kejaksaan Karawang - KARAWANG BICARA

Senin, 25 Mei 2026

PT.BAS dan BTN Karawang Dilaporkan ke Kejaksaan Karawang

KARAWANG | Belom selesai kasus dugaan kredit Fiktif dari BTN Karawang PT. BAS kembali dilaporkan ke kejaksaan Negeri Karawang pada Senin 25/05/2026, Hal ini adanya dugaan penyerobotan lahan milik PT. Pratama seluas 1.244 M2 sesuai SHGB No 00733 thn 2014.

Melalui kuasa Hukumnya Alex Sapri Winando,SH.MH menuturkan,"  Bahwa benar Klien nya membeli lahan tersebut yang ber alamat di Dusun Cibalado Desa Gintungkerta Kec. Klari.
Menurut Alex sapri , setelah dibeli oleh klien nya memang lahan tersebut lama terlantar tidak di urus.

" Saat ingin di urus ternyata di atas lahan tersebut sudah berdiri sembilan unit rumah dan masuk areal pengembangan PT. BAS yakni Perumahan Kartika Residence." Ujar Alex Sapri.

Dalam kesempatan ini melalui kuasa Hukumnya PT. Pratama telah melaporkan PT. BAS dengan dugaan pelanggaran UU RI No 1 Thn 2023 Pasal 394 dan pasal 502 (a) sebagi Teradu II, Sementara Teradu I BTN Cab Karawang dilaporkan telah melanggar UU RI No 7 thn 1992 Ttg Perbankan sebagimana telah di rubah dengan UU RI No 10 thn 1998.
"Jelas disini Bank BTN selaku Kreditur menyalah gunakan wewenang dalam hal kehati-hatian dalam memberikan Pinjaman," Kata Alex Sapri 

Alex Sapri mendorong agar Kejari Karawang membongkar seluruh kecurangan yang terjadi di BTN maupun instansi yang terlibat, Bahkan Alex Sapri menduga tidak lepas dari Peranan BPN/ATR Karawang dalam mengeluarkan Perijinan ke PT BAS mengingat lahan tersebut sesuai SHGB masih diminati PT. Pratama, Menurut nya PT. Pratama belom pernah melakukan transaksi jual beli atau over hak kepada siapa pun. (***)
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done